Irjen Ferdy Sambo Kirm Surat Permintaan Maaf ke Polri: 'Saya Siap Menanggung Seluruh Akibatnya'

Kamis 25-08-2022,11:49 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Dimas

Ilustrasi Sidang:

  • Ferdy Sambo sampai hari ini tercatat sebagai perwira tinggi (pati) Polri. Ia berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol.
  • Pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
  • Hasil pelaksanaan sidang etik akan disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. 

BACA JUGA:Bunker Sambo Mulai Mencolok, Praktisi: Fokus Perkara Bedah Ponselnya

Posisi Ferdy Sambo saat ini menjadi tersangka dan terlilit pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Kategori :