BACA JUGA:Geng Konsorsium Tersengat Lini Masa
Isu Konsorsium 303 sudah menjadi konsumsi publik. Isu ini menjalar di media sosial hingga muncul bagan pembagian tugas.
Nomor-nomor pejabat tinggi pun tertera dalam bagai tersebut. Salah satu yang menonjol adanya ‘Kekaisaran Sambo’ yang juga sempat disentil oleh Menkopolhukam Mahfud MD belakangan.
“Jadi, Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri), saya minta untuk melakukan pendalaman,” ujar Kapolri dalam rapat kerja di Komisi III DPR menjawab pertanyaan anggota dewan, Rabu 24 Agustus 2022.
“Masalah chart (bagan, red) Pak, apakah betul kaisar Sambo dan gengnya terkait dengan masalah Konsorsium (303), kemudian juga dengan chart yang lain. Jadi saat ini kami sedang melakukan pendalaman pak,” ungkap Kapolri.
Publik diminta bersabar dalam pengungkapan konsorsium 303 ini sampai-sampai Kapolri menegaskan judi online maupun konvensional menjadi fokus Polri.
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Mabes Polri hari ini, Kamis pukul 09.00 WIB menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Ferdy Sambo.
Sidang dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen).
BACA JUGA:Putri Chandrawathi Hari Ini Diperiksa, Ferdy Sambo Disidang Tertutup
“Sidangnya pagi ini, ya nanti ada Pak Kabaintelkam (yang memimpin),” singkat Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Jika merunut dari dari jabatan jalannya sidang kemungkinan besar dipimpin Ketua KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.
Untuk diketahui sidang KKEP diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kekuatan sidang KKEP dilandasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu.
BACA JUGA:Bunker Rp 900 Ternyata Hoax, Dedi Prasetyo: Itu Video dari Amerika
Isi dari aturannya:
- Setiap pelanggaran anggota Polri maka dilakukan sidang KEPP oleh perwira tinggi Polri.
- Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- Keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.