Ahmad Dofiri Pimpin Sidang KEPP, Praktisi: Ferdy Sambo Sudah Mundur Polri Fokus Saja ke Konsorsium 303

Kamis 25-08-2022,11:53 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Sebelumnya pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.  

Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih atau tidak menjadi anggota Polri.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, penyidik juga menetapkan empat tersangka, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo

Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri. Sidang dilangsungkan secara tertutup.

Sidang etik Polri ini selain dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, dalam rangka memantau jalannya sidang.

BACA JUGA:Komjen Pol Ahmad Dofiri Adili Ferdy Sambo Hari Ini, Kapolri: Kejar Konsorsium 303

 

Kategori :