"KM 50 Tol Cikampek diratakan dengan tanah untuk menghilangkan barang bukti pembantaian 6 syuhada oleh aparat ke****t," sebut keterangan itu dalam video.
Respons Kapolri Soal Kasus KM 50 saat Rapat DPR
Kembali pada kasus KM 50 yang dianggap janggal mirip kasus Brigadir J pun sempat dibahas DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Rabu 24 Agustus 2022.
Pada kesempatan itu Kapolri Listyo mengatakan pihaknya akan memproses kembali atau dibuka kembali apabila ada bukti baru atau Novum.
"Terkait dengan KM 50, ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut sehingga tentunya kami juga menunggu.
"Namun demikian apabila ada Novum baru tentunya kami juga akan memproses. Tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," jelas Listyo.
Ustaz Derry Sulaiman Komentari Unggahan Ustaz Abdul Somad
Dalam unggahan Ustaz Abdul Somad di Instagram itu, mendapat respons lebih dari 7.500 lebih komentar.
Dilihat Disway.id, Kamis 25 Agustus 2022, Ustaz Derry Sulaiman juga ikut mengomentari.
Komentar sang Ustaz penuh sirat dan makna. Entah apa maksud dari komentarnya tersebut.
"MUBAHALAH Habibina sedang bekerja... ALLAHUAKBAR!" tulis Derry Sulaiman.
Sekilas Kasus KM 50
Kasus KM 50 disebut juga Unlawful Killing 6 Laskar FPI. Kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 pada tanggal 7 Desember 2020.
Kasus ini bermuara dari peristiwa kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab diduga melanggar protokol kesehatan, yang menyebabkan dirinya ditahan selama dua tahun.
Awalnya, Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan.