Masril Ditangkap Unggah Kerajaan Sambo, Praktisi Hukum: Bukti Polisi Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Jumat 26-08-2022,09:23 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

JAKARTA, DISWAY.ID - Riuhnya pemberitaan sidang etik Polri, ternyata ada Masril warga Pekanbaru, Riau, yang sudah lama ditangkap lantaran mengunggah kerajaan judi Ferdy Sambo.

Masril ditangkap pada 31 Juli 2022. Penangkapan atas laporan polisi nomor:LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.

Masril dijemput polisi dari Jakarta ke rumahnya di Pekanbaru. ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena mengunggah kerajaan judi yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo. 

BACA JUGA:5 Jenderal Kompak 'Habisi' Ferdy Sambo, Isu Konsorsium 303 Beredar Lagi


Irjen Ferdy Sambo diberhentikan sebagai Perwira Polisi, bagan konsorsium 303 beredar lagi.-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

Praktisi Hukum Syamsul Arifin heran dengan sikap Polisi yang selalu bertindak keras terhadap rakyat kecil. Seharusnya mengedepankan pola yang lebih santun dan memberi edukasi. 

Masril telah meminta restorative justice dan meminta maaf atas unggahan ulang yang didapat dari akun Twitter.

“Yang minta maaf saja ditahan, Anda bayangkan. Kita cukup geleng-geleng kepala melihat fakta ini. restorative justice semu,” ujar Syamsul. 

Fakta ini menunjukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak cukup cerdas melihat kelakuan anak buahnya di bawah. “Masih stagnan, merem-melek menghabisi pengikut Sambo,” tandas Syamsul.

BACA JUGA:Anggota DPR Duga Isu Kekaisaran Sambo dari Internal Polri, Sikap Kapolri Tegas Tunjuk Propam: Berantas!

“Apa restorative Justice cuma mimpi Kapolri ? Atau Kapolri sedang membuktikan bahwa Ferdy Sambo masih punya banyak pengikut dan pendukungnya di Polri? aneh sekali kejadian penangkapan itu,” ujarnya.

“Jika urusan rakyat kecil cepat sekali. Ditangkap dipenjarakan. Padahal Kapolri sendiri tegas meminta Divisi Propam untuk mengusut konsorsium 303. Polisi kenapa jadi begini. Kita prihatin. Sikap apriori rakyat terhadap institusi Polri kian lebar,” imbuhnya.  

Sementara itu Penasihat hukum Masril, Suroto meminta kliennya itu dibebaskan. Apalagi kasusnya itu dinilai menggantung dan hanya mengunggah ulang 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' yang sebelumnya banyak diunggah akun lain, salah satunya @opposite6890

Kiennya ditangkap karena disangka melanggar UU ITE, dia menyebut nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, postingan itu banyak di media sosial.

BACA JUGA:Pengakuan 'Crazy Rich Surabaya' Terkait 'Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303', Saya Menjadi Korban...

Kategori :