“Ada obat lanjutan yang diberikan oleh Puskesmas,” ucapnya.
Dikatakan Agus, selama diurus keluarga pasien ODGJ seharusnya tidak hanya dilakukan penanganan medis seperti diberikan obat. Akan tetapi juga dilakukan terapi sosial.
“Pasien gangguan jiwa ini jangan dipasung atau dikurung, itu bisa memperparah kondisinya, bahkan juga bisa menimbulkan penyakit lain,” katanya.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di radarbanten.co.id dengan judul "Duh! 2.142 Warga Kabupaten Serang Idap Gangguan Jiwa Berat"