BACA JUGA:Kronologis Mobil Porsche Tabrak Truk Hingga Terbakar di Tol Jagorawi: Diduga Melaju Kecepatan Tinggi
BACA JUGA:Sosok AKP Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa yang Dicopot Buntut Kasus Fedry Sambo
Perisitiwa pemukulan terhadap wanita bernama Nurmala alias Thata itu cukup mendapat atensi publik.
Penyidik bisa menerapkan UU Perlindungan Perempuan dan Anak kepada M Syukri Zen yang ancaman pidananya cukup tinggi.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi , penarikan perkara kasus kekerasan tersebut terhitung, Kamis 25 Agustus 2022.
“Penarikan perkara ini sesuai instruksi pimpinan. Satreskrim Polrestabes Palembang ambil alih penyelidikan dan penyidikannya,” kata Kompol Tri.
Menurutnya, kasus pemukulan terhadap wanita oleh oknum anggota dewan itu, videonya viral di media sosial dan mendapat atensi luas dari publik.
BACA JUGA:2.142 Warga Kabupaten Serang Mengalami Gangguan Jiwa Berat
BACA JUGA:YSR 2022 Kembali Manjakan Pecinta Balap Yamaha di Indonesia, Seri 2 Bakal Digelar di Sentul
“Hal ini sebagai tindaklanjut proses yang sudah berjalan,” ungkapnya.
Kompol Tri menjelaskan, pihaknya akan meneliti laporan dari Nurmala- perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan.
Terkait proses perdamaian, pihaknya saat ini pihaknya belum menerima surat perdamaian antara pelapor dan terlapor.
Sementara, Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, Syukri Zen selaku terlapor kasus penganiayaan sudah diperiksa hingga Rabu 24 Agustus 2022 sore.
BACA JUGA:Surat Edaran Covid-19 Dicabut, Ada Ketentuan Terbaru bagi WNA
“Yang bersangkutan (terlapor) sudah datang untuk memenuhi panggilan kita. Dari klarifikasi yang disampaikan, terlapor mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf atas tindakannya terhadap korban. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan di Mapolrestabes Palembang. Sebab kasus ini ambil alih Satreskrim,” tutup Kompol Roy saat dikonfirmasi Kamis 25 Agustus pagi.