JAKARTA, DISWAY.ID -Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo diputuskan dipecat secara tidak hormat di sidang etik.
Pemecatan Ferdy Sambo ini berdasarkan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.
Diketahui ada sosok 5 jenderal yang sepakat agar Ferdy Sambo dipecat dari instansti Polri.
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, 26 Agustus 2022 sekitar pukul 01.57 WIB dini hari tadi.
BACA JUGA:Sepak Terjang 'Komandan Pemburu Laskar FPI' AKBP Handik Zusen yang Terseret Kasus Sambo
Dedi menjelaskan, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan.
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tegas Dedi.
Putusan itu disetujui dan ditandatangani oleh 1 jenderal bintang tiga dan 4 jenderal bintang dua Polri yang tergabung dalam komisi sidang etik.
BACA JUGA:Fazzio Youth Project Sapa Pelajar SMA di Jabodetabek, Persiapan Kompetisi Tingkat Nasional
Berikut para Jenderal yang setuju Ferdy Sambo dipecat:
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.
3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum), Irjen Tornagogo Sihombing,
BACA JUGA: Ratusan Orang Ditangkap Karena Kasus Judi, Polda Metro Jaya Bantah Berkaitan dengan Konsorsium 303
4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam, Irjen Syahardiantono.