Pengakuan 15 Orang Ini Membuat Sambo Dipecat Tidak Hormat

Jumat 26-08-2022,16:58 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

"Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai justice collaborator yang diamankan oleh LPSK, kemudian yang hadir Brigadir R dan saudara KM," kata kata Dedi kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

BACA JUGA:Komjen Ahmad Dofiri yang Pimpin Sidang Sambo Bukan Orang Sembarangan, Berikut Profil dan Riwayat Jabatannya

Klaster kedua, anggota polisi yang diduga melakukan obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum berupa ketidakprofesionalan saat melakukan olah TKP yaitu terdiri dari lima orang.

Selanjutnya klaster ketiga, anggota polisi yang juga diduga melakukan obstraction of justice dengan menghilangkan atau merusak alat bukti berupa kamera pengawas atau CCTV.

"Itu semuanya sudah disampaikan oleh anggota Bidang Komisi Kode Etik. Dan yang bersangkutan, 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan," kata Dedi.

Sebagai saksi, 15 orang tersebut sebelum memberikan keterangannya telah diambil sumpahnya. Jika ditemukan memberikan kesaksian palsu, mereka dapat dijerat hukum pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Misteri Penyiksaan Brigadir J di Rumah Sambo Terjawab

"Dia memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi, adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Dedi.

Informasinya, Ferdy Sambo sebagai pihak yang disidang juga tidak membantah semua kesaksian yang disampaikan para saksi.

Diketahui, sidang KKEP akhirnya memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan dipecat tidak dengan hormat dari anggota kepolisian.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Ketua Tim Sidang KKEP, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

BACA JUGA:Susno Duadji Beri Peringatan Keras Usai Hasil Autopsi Brigadir J Disebut Tak Ada PenganiayaanBACA JUGA:Susno Duadji Beri Peringatan Keras Usai Hasil Autopsi Brigadir J Disebut Tak Ada Penganiayaan

Dalam putusannya, Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran etik sesuai sejumlah pasal yang termuat pada Peraturan Polri.

Ferdy Sambo mengaku telah bertindak salah dan meminta maaf, tetapi dirinya mengajukan banding.

Pengajuakan banding atas putusan sidang KKEP itu disampaikan Ferdy Sambo. 

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," katanya.

Kategori :