Mengingatkan Lagi, Pendataan Pegawai Non ASN Paling Lambat 30 September 2022

Jumat 26-08-2022,18:29 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah mengingatkan lagi terkait pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), setiap instansi pemerintah diminta untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN tersebut paling lambat 30 September 2022.

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni, seperti telah tayang di laman Kementerian PANRB.

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Sekda Respon Begini

Alex menambahkan, pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Ditegaskannya, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Diketahui, pemerintah terus mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

Sebenarnya, imbauan terkait pendataan ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” ujar Alex.

BACA JUGA:2.142 Warga Kabupaten Serang Mengalami Gangguan Jiwa Berat

Alex menilai, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal.

Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

“Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” katanya.

Setelah pemetaan ini utuh, ujar Alex, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi.

Saat ini Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kebutuhan guru.

Kategori :