"Misalkan, yang tidak mau booster tidak boleh ini atau tidak boleh itu dan seterusnya. Ini perlu ada korelasinya," tegasnya.
Perlu diketahui, mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo diputuskan dipecat secara tidak hormat di sidang etik.
Pemecatan Ferdy Sambo ini berdasarkan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.
Diketahui ada sosok 5 jenderal yang sepakat agar Ferdy Sambo dipecat dari instansti Polri.
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, 26 Agustus 2022 sekitar pukul 01.57 WIB dini hari tadi.
Dedi menjelaskan, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan.
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tegas Dedi.
Putusan itu disetujui dan ditandatangani oleh 1 jenderal bintang tiga dan 4 jenderal bintang dua Polri yang tergabung dalam komisi sidang etik.
Berikut para Jenderal yang setuju Ferdy Sambo dipecat:
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.
BACA JUGA:Audi Pasok Mesin ke Alfa Romeo Untuk Musim Formula1 2023 Sebelum Bentuk Tim Musim 2026
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.
3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum), Irjen Tornagogo Sihombing,
4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam, Irjen Syahardiantono.