JAKARTA, DISWAY.ID-- Surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh Polri. Dengan begitu, suami Putri Candrawathi tak akan mendapat hak tunjangan dan pensiunan.
Polri memastikan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
"Tidak (akan diproses)," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.
BACA JUGA:Pengakuan Kapolri Ditemui Ferdy Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J, Ternyata...
Irjen Dedi memastikan surat pengunduran diri Sambo tak akan mempengaruhi putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis 25 Agustus 2022.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," jelasnya.
Sambo telah resmi dipecat tidak dengan hormat setelah menjalani sidang Kode Etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Sambo menyatakan bahwa dirinya mengaku semua perbuatan dan merasa menyesal.
BACA JUGA:Limitless! Instalasi TACO di Pameran Seni Art Jakarta 2022
"Kami mengakui semua perbuatan semua serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," ujar Sambo.
Namun setelah proses sidang, Sambo juga menyatakan bahwa dirinya ingin mengajukan banding.
Pengajuan banding Sambo merupakan upayanya dalam menolak pemecatan tidak dengan hormat.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucap Sambo.