Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Polri, Tunjangan dan Hak Pensiunan Sirna

Sabtu 27-08-2022,17:40 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

BACA JUGA:Rizal Ramli Desak Audit Aliran Dana Satgasus Pimpinan Ferdy Sambo: Dari Judi Atau Narkoba?

BACA JUGA:Tragis, Truk Box Pengangkut Roti Terjun ke Sawah di Kerinci, Penyebab Kecelakaan Jadi Sorotan

Sejak diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), maka ada waktu satu hari lagi bagi Sambo untuk pengajuan banding pada Senin 29 Agustus 2022.

PTDH Polri telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PTDH merupakan pemutusan masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.

Disebut pada Pasal 107 bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.

BACA JUGA:Jabatan Baru AKP Rita Yuliana di Bawah Irjen Pol Fadil Imran Terungkap, Isu Desakan Ferdy Sambo Terbantahkan?

BACA JUGA:Si Bang Jago Penggeplak Supir Transjakarta Akhirnya Diamankan Polres Jaksel

Sanksi administratif dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.

Seorang anggota Polri dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.

Melalui pemecatan ini Sambo harus melepas berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang tak sedikit saat dirinya menjabat Kadiv Propam Polri.

BACA JUGA:Hah, Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Operasi Plastik? Ini Pengakuan Kerabat Terdekat

Sehingga, dengan putusan pemecatan tersebut suami Putri Candrawathi itu tidak akan dapat gaji, tunjangan, serta hak pensiun.

Kategori :