BACA JUGA:Rizal Ramli Desak Audit Aliran Dana Satgasus Pimpinan Ferdy Sambo: Dari Judi Atau Narkoba?
BACA JUGA:Tragis, Truk Box Pengangkut Roti Terjun ke Sawah di Kerinci, Penyebab Kecelakaan Jadi Sorotan
Sejak diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), maka ada waktu satu hari lagi bagi Sambo untuk pengajuan banding pada Senin 29 Agustus 2022.
PTDH Polri telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PTDH merupakan pemutusan masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.
Disebut pada Pasal 107 bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
BACA JUGA:Si Bang Jago Penggeplak Supir Transjakarta Akhirnya Diamankan Polres Jaksel
Sanksi administratif dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.
Seorang anggota Polri dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.
Melalui pemecatan ini Sambo harus melepas berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang tak sedikit saat dirinya menjabat Kadiv Propam Polri.
BACA JUGA:Hah, Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Operasi Plastik? Ini Pengakuan Kerabat Terdekat
Sehingga, dengan putusan pemecatan tersebut suami Putri Candrawathi itu tidak akan dapat gaji, tunjangan, serta hak pensiun.