BACA JUGA:Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Polri, Tunjangan dan Hak Pensiunan Sirna
BACA JUGA:937 Tewas Akibat Banjir Terjang Pakistan, 30 Juta Penduduk kehilangan Tempat Tinggal
Sementara itu, pada kesempatan rilis hasil Operasi Kamtibmas untuk tindak pidana narkotika, peredaran miras dan judi, Polda Metro Jaya juga mengungkapkan ada salah satu tersangka yang dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Pada pasal TPPU tersebut telah disita barang bukti uang sebanyak Rp 1 miliar kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit mobil Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis mobil Hyundai H-1, dan mobil Nissan Grand Livina.
“Itu dari salah satu tersangka (sumber kasus TPPU), yang secara detail tidak saya sebutkan karena tersangkanya banyak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.