Satpol PP Jaring Jukir Liar di Senen, 5 Orang Dikirim ke Panti Sosial

Satpol PP Jaring Jukir Liar di Senen, 5 Orang Dikirim ke Panti Sosial

Terdapat 101 jukir liar yang membuat surat pernyataan untuk tak lagi menjalani profesinya dan akan dilatih oleh Suku Dinas Nakertransgi.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen, Jakarta Pusat menggelar razia juru parkir (jukir) liar pada Selasa, 21 Mei 2024.

Tak hanya jukir liar, dalam razia tersebut, Satpol PP juga menjaring penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya seperti pak ogah, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kasatpol PP Kecamatan Senen, Aries mengungkapkan, dari 5 orang yang terjaring operasi, langsung dikirim ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan.

BACA JUGA:Oknum RT yang Menerima Setoran Jukir Liar Akan Dapat Sanksi Tegas, Heru Budi: Akan Kami Panggil

BACA JUGA:Pemkot Jaksel akan Beri Pelatihan Keterampilan untuk Jukir Liar yang Ber-KTP DKI Jakarta

Adapun pada penertiban sebelum, sejumlah juru parkir luar yang terjaring menandatangi surat perjanjian tidak akan mengulangi kegiatannya.

Jika ditemukan mengulangi perbuatannya makan ada diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"5 pelanggar sudah mendarat dikirim ke panti sosial kedoya," kata Aries kepada wartawan.

Dijelaskan Aries, kelima pelanggar yang terjaring terdiri dari juru parkir liar, pak ogah, dan ODGJ.

"Selama giat berlangsung situasi kondusif aman terkendali," ucapnya.

Dalam razia tersebut, petugas Satpol PP menerjunkan 9 personel.

"Jumlah personil 9 orang dengan menggunakan 3 KDO  (kendaraan dinas operasional) Hilux," pungkasnya. (Cahyono) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads