Pemkot Jaksel akan Beri Pelatihan Keterampilan untuk Jukir Liar yang Ber-KTP DKI Jakarta
Dalam serangkaian operasi penertiban, puluhan jukir liar digaruk Dishub DKI Jakarta di 45 minimarket.-tangkapan layar Instagram @up_perparkirandishub-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menegaskan kesiapannya untuk memberikan pelatihan keterampilan kerja bagi juru parkir (jukir) liar yang tertangkap dalam penertiban, dengan satu syarat penting: memiliki KTP DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Fidiyah Rokhim, mengungkapkan bahwa pelatihan akan diberikan kepada jukir yang dapat membuktikan kepemilikan KTP Jakarta.
BACA JUGA:Tertibkan Jukir Liar, Dishub DKI Imbau Pengelola Segera Ajukan Izin Perparkiran
BACA JUGA:Puluhan Jukir Liar Digaruk Dishub DKI Jakarta di 45 Minimarket
"Tentu kami menunggu perkembangan selanjutnya, misalnya data itu harus ber-KTP DKI Jakarta yang bisa kami berikan pelatihan," ungkapnya pada Kamis, 16 Mei 2024.
Dia menambahkan, penertiban terhadap jukir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan akan diikuti dengan penawaran pelatihan, namun keikutsertaan dalam program tersebut bergantung pada minat dari para jukir.
"Mendapatkan penertiban jukir oleh Dishub, tentang pelatihannya, tergantung minat dari jukir," ucapnya.
BACA JUGA:Dishub DKI Angkat Bicara Terkait Jukir Liar di Sekitar Masjid Istiqlal
BACA JUGA:Permintaan Heru Budi Saat Dishub Tertibkan Jukir Liar: Pelan-pelan Berikan Pekerjaan Pada Mereka
Sementara itu, lanjut Rohim, Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan telah menyiapkan lima program pelatihan khusus, termasuk pelatihan mengemudi SIM A yang diikuti dengan pemberian SIM gratis, serta pelatihan keamanan (security).
Total kuota pelatihan untuk tahun 2024 mencapai 700, di mana 400 di antaranya khusus untuk pelatihan mengemudi SIM A.
"Semua ada kuotanya dan tahun 2024 terdapat 700, SIM A ada 400," tutupya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: