Tertibkan Jukir Liar, Dishub DKI Imbau Pengelola Segera Ajukan Izin Perparkiran

Tertibkan Jukir Liar, Dishub DKI Imbau Pengelola Segera Ajukan Izin Perparkiran

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya bakal memberikan pelatihan kerja bagi juru parkir liar yang ditertibkan.-cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menertibkan parkir dan juru parkir liar di Jakarta, termasuk di minimarket. 

Penertiban itu melibatkan lintas Perangkat Daerah dari unsur Pemprov DKI Jakarta, TNI, dan Polri. 

BACA JUGA:Puluhan Jukir Liar Digaruk Dishub DKI Jakarta di 45 Minimarket

BACA JUGA:Dirazia, Si Jukir Ngumpet di Kasir Minimarket, Alasannya Mau Tukar Uang

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya akan ditertibkan serta dilakukan pembinaan.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul di lapangan," ujarnya di Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2024.

Syafrin juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya melalui kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta. 

BACA JUGA:Jukir Liar Minimarket Kalang Kabut Dirazia Dishub, 12 Orang di Jakarta Pusat Dibawa

BACA JUGA:Pemprov DKI Siapkan Solusi Bagi Jukir Liar yang Ditertibkan

"Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi JAKl (Jakarta Kini), Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik dki@jakarta,go.id, Media Sosial Gubernur, SMS 08111272206, Web jakarta.go.id, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Walikota, Pendopo Balai Kota, Kantor inspektorat, dan LAPOR 1708," tuturnya.

Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12). 

Disebutkan bahwa setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur. Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.

"Terhadap minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut, wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran, baik memungut atau tidak memungut biaya parkir," jelasnya.

BACA JUGA:Dishub DKI Angkat Bicara Terkait Jukir Liar di Sekitar Masjid Istiqlal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads