Oknum RT yang Menerima Setoran Jukir Liar Akan Dapat Sanksi Tegas, Heru Budi: Akan Kami Panggil

Oknum RT yang Menerima Setoran Jukir Liar Akan Dapat Sanksi Tegas, Heru Budi: Akan Kami Panggil

Heru Budi mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme asisten pemerintahan dan oknum RT yang menerima setoran Jukir Liar akan dapat sanksi tegas.-Chandra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID – Penjabat (PJ) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait adanya oknum RT yang menerima setoran dari para juru parkir liar.

"Saya mendapatkan laporan dari kepala dinas perhubungan seperti itu," ujar Heru di Monas, Jakarta Pusat pada Jumat pada  17 Mei 2024.

Heru Budi mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme asisten pemerintahan dan oknum RT yang menerima setoran Jukir Liar akan dapat sanksi tegas.

BACA JUGA:Egianus Kagoya Menghilang Bersama Pilot Susi Air, OPM Papua Sibuk Sebar Ancaman dan Bantahan

BACA JUGA:2 Bulan Sejak Ancaman Eksekusi Pilot Susi Air, Egianus Kagoya Hilang Tanpa Kabar

"Nanti melalui mekanisme disana ada Pak Aspem (Asisten Pemerintahan) mekanisme Pak Lurah dipanggil RTnya atau ada RW juga, diberi peringatan," jelasnya.

Untuk sanksi yang ditetapkan, kata Heru, itu berdasarkan dari aturan-aturan yang ada di Peraturan Daerah (Perda).

Lalu ketika ada yang terbukti melanggar, maka akan segera dipecat dan diganti.

"Ya tentunya di Perda kan ada, kita menegakan perda ada aturan semuanya. juga mengikuti aturan-aturan di perda, kalau tidak disiplin bisa diganti," tukasnya.

BACA JUGA:29 Warga Papua Tinggalkan OPM, Ungkap Dipaksa Bergabung Kelompok Pemberontak

BACA JUGA:Berikut Rincian Perjalanan Para Calon Jamaah Haji 2024 Setiba di Arab Saudi

Diketahui, pada Rabu, 15 Mei 2024, Dishub DKI bersama dengan Satpol PP dan TNI-Polri melaksanakan operasi pengawasan parkir liar di wilayah Jakarta. 

Dalam operasi tersebut, Dishub menertibkan sebanyak 12 juru parkir liar di sejumlah minimarket sepanjang Jalan Letjend Suprapto dan kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat.

Menurut pengakuan salah satu juru parkir liar yang hendak diamankan, dia menyetorkan uang sebesar Rp50 ribu kepada ketua RT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: