Ajaib Putri Candrawathi Belum Juga Ditahan, Saor Siagian: Jangan Sampai Penyidik Dijebak..

Senin 29-08-2022,07:20 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Masril Ditahan 26 Hari Tanpa Proses Hukum, Praktisi Hukum Menyebut Ini Ciri Rezim Konsorsium 303?

BACA JUGA:Kamaruddin Yakini Ada Pengaruh Mafia Usai Otopsi Brigadir J Selesai: Terlalu Banyak Makan Uang Haram

Sebagaikana diketahui, ada kemungkinan hukuman istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat ditangguhkan karena memiliki anak berumur 1,5 tahun.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menawarkan diri agar bisa mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.

Untuk diketahui, kedua pasangan suami istri itu memiliki 4 orang anak. Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancama maksimal hukuman mati dalam kasus 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 29 Agustus 2022, BMKG: Hujan Petir dan Angin Kencang di...

BACA JUGA:Kakak Paul Pogba Janji Ungkap 'Borok' Sang Adik

Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022. Namun istri Ferdy Sambo itu tak dilakukan penahanan karena alasan kondisi kesehatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahkan menyebut pemeriksaan Putri Candrawathi belum selesai, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan.

Terkait penangguhan penahanan Putri Candrawathi ini menjadi polemik baru. Apalagi dirinya memiliki anak 1,5 tahun.

Kamaruddin Simanjuntak memiliki pandangan bahwa ini hanya alasan tim penyidik saja untuk melakukan penangguhan Putri Candrawathi.

Kategori :