Dari puluhan tersangka tersebut, 17 diantaranya terlibat kasus judi konvensional dan 8 kasus terlibat kasus judi online. Dari total 25 kasus tersebut, sudah ditangani oleh masing-masing Polres dan jajaran.
Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, semua praktek-praktek perjudian ini lebih banyak mengarah pada togel. Sedangkan untuk perjudian online itu dilakukan menggunakan aplikasi yang kemudian melakukan penukaran uang untuk mendapatkan koin.