Persiapan Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J di Duren Tiga dan Saguling, Bharada E Diragukan Hadir?

Selasa 30-08-2022,07:58 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

BACA JUGA:MAN Insan Cendekia Serpong Peringkat Pertama 1000 Sekolah Terbaik Tahun 2022

‘Karena kasus ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, berkas tersebut harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," jelasnya.

Sebelumnya berkas tersebut diterima oleh pihak Kejaksaan dari kepolisian pada pada Jumat 19 Agustus 2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima keempat berkas tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya bahwa Bareskrim Polri melimpahkan berkas dari tersangka pembunuhan Brigadir J ke Kejagung pada Jumat, 19 Agustus 2022 kemarin.

BACA JUGA:Bansos BBM Dibagi 1 September, Setiap Keluarga Dijatah Rp 600 Ribu, Pekerja Kebagian Sama

BACA JUGA:Pelaku Judi Slot Higgs Domino Ditangkap Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 25 Juta

Terlihat bahwa berkas pelimpahan yang dikirimkan memiliki bentuk buku yang sangat tebal isinya.

Keseluruhan berkas itu kemudian dijejerkan secara berdampingan di atas sebuah meja.

Kemudian tampak bagian atas berkas sudah dijilid terpisah dan ada foto dari masing-masing tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Aktris Korea Selatan, Yoo Ju Eun Meninggal Bunuh Diri di Usia 27 Tahun

BACA JUGA:Sisihkan 9 Tim di Final, SMKN 8 Tangerang Juara Tekiro Mechanic Competition 2022

Diketahui keempat berkas itu milik empat tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Mereka merupakan para dalang dari peristiwa berdarah itu, yakni ada Ferdy Sambo, Bharada Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), serta Kuat Ma’ruf (KM).

Kategori :