Mantan Anggota DPR Digaji? Yuk Bandingkan Besarannya dengan Pensiunan PNS

Selasa 30-08-2022,13:53 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Ini dijelaskan pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.

Aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980. 

UU tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.

BACA JUGA:Berapa Gaji Brigjen Hendra Kurniawan? Anak Buah Ferdy Sambo Diduga Terseret Pelucutan CCTV

Sementara pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.

Nah, untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat. 

Selanjutnya berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR, yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. 

Inilah rincian uang pensiun anggota DPR: 

  • Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
  • Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
  • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000 per bulan.

Sementara di bawah ini merupakan rincian uang pensiun PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian: 

  • PNS golongan I: antara Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900.
  • PNS Golongan II: antara Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III: antara Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV: antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. 

Demikianlah perbandingan uang pensiun anggota DPR dan pensiunan PNS. 

 

Kategori :