JAKARTA, DISWAY.ID - Dewasa ini masyarakat tengah menyoroti berlakunya gaji pensiunan anggota DPR dengan abdi negara atau PNS.
Bahkan, ada juga yang baru tahu ternyata anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun berhak mendapatkan dana pensiunan.
Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980.
Nah menyoroti hal ini, sampai-sampai mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti mengusulkan agar menteri tak perlu mendapatkan dana pensiun seperti anggota DPR.
BACA JUGA:Kabar Baik! Subsdi Gaji Rp 600 Ribu Bakal Dilanjut, Begini Syaratnya...
Pernyataan Susi ini terasa seperti sindiran, karena akibat membebani anggaran negara.
Susi secara terang-terangan mengusulkan agar menteri tidak perlu diberikan uang pensiun.
“Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen,” ujarnya melalui akun Twitter @susipudjiastuti, dikutip Disway.id Senin 29 Agustus 2022.
Soal uang pensiun menteri sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda atau Duda.
BACA JUGA:4 Tips Jitu Cegah Perilaku Boros saat Baru Gajian, Bisa Tetap Jadi Sultan di Akhir Bulan
Ini poin-dari isi PP tersebut:
- Pasal 10: Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
- Pasal 11: Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.
Ketentuan:
- Besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
- Uang pensiun akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan (menteri) berhenti dengan hormat.
BACA JUGA:116 Guru PPPK Kemenag di Provinsi Ini 2 Bulan Belum Gajian
Sedangkan aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980.
Bisa kita baca bahwa UU tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.