bannerdiswayaward

Resmi Berlaku Juli 2025, Dana Pensiun PNS Harus Diambil di Kantor Pos, Ini Tata Caranya

Resmi Berlaku Juli 2025, Dana Pensiun PNS Harus Diambil di Kantor Pos, Ini Tata Caranya

Skema baru pencairan gaji pensiunan PNS kini dialihkan ke kantor pos.-ilustrasi-POS Indonesia

JAKARTA, DISWAY.ID - Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) wajib tahu, mulai 1 Juli 2025 sistem pencairan gaji Pensiunan mengalami perubahan.

PT Taspen sebagai badan pengelola dana pensiun PNS di Indonesia, resmi menerapkan kebijakan baru terkait sistem pembayaran gaji.

Taspen kini mulai mengalihkan sebagaian pensiunan mengambil dana pensiun di kantor pos terdekat.

BACA JUGA:Cara Cek Dana Bansos PKH BPNT Juli 2025 Siap Cair, Input NIK KTP di Link Berikut!

Kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan sekaligus memastikan dana pensiunan sampai ke tangan penerima.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan guna mencegah kasus penipuan berkedok dana pensiun yang belakangan marak terjadi.

Dengan ada penerapan pengambilan gaji pensiunan terbaru ini, identitas penerima bisa diverifikasi lebih ketat sehingga bisa diterima kepada orang yang berhak.

Namun perlu diperhatikan, kebijakan ini hanya berlaku bagi para pensiunan yang selama ini menerima gaji melalui bank BTPN dan bank BWS.

Para pensiunan tidak hanya menerima transferan otomatis ke rekening, namun juga harus mengambilnya ke kantor pos per 1 Juli 2025.

BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Lakukan Penebalan Bansos PKH dan BPNT 2025 Senilai Rp400 Ribu, Cek NIK KTP Lewat Link Berikut

Meski mengalami perubahan skema pencairan, namun besaran gaji tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Di mana, nominal gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun.

Berikut besaran golongan gaji pensiunan :

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV: Hingga Rp4.957.100

BACA JUGA:Gus Ipul Temui Luhut, Bansos Digital Siap Meluncur Lebih Cepat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads