JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kepolisian mengungkapkan terdapat 1.000 situs judi online di tengah riuhnya isu konsorsium 303.
Hal tersebut diungkapkan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jambi yang juga telah meringkus 62 tersangka perjudian online.
1.000 situs judi online ini diungkapkan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jambi berpusat di luar negeri.
Kombes Pol Christian Tory selaku Direktur Reskrimsus Polda Jambi menjelaskan bahwa penangkapan dari 62 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan 45 kasus perjudian.
BACA JUGA:Kecurigaan Awal Bharada E Ada Hubungan 'Gelap' Putri dan Kuat Ma'ruf, Brigadir J yang Dikorbankan
Sedangkan peran dari 62 tersangka tersebut dijelaskan Kombes Pol Christian bahwa mereka berperan sebagai pemain.
Kombes Pol Christian juga mengatakan para tersangka tersebut terlibat perjudian dengan mengakses situs ilegal yang berpusat di luar negeri.
"Sebagian besar situs judi berada di Amerika, Singapura, Kanada, Islandia, Vietnam dan lainnya," ungkap Kombes Pol Christian.
BACA JUGA:Mantan Anggota DPR Digaji? Yuk Bandingkan Besarannya dengan Pensiunan PNS
“Maskipun demikian, hingga saat ini belum ditemukan situs perjudian online yang berpusat di Jambi,” paparnya.
"Kita tetap melakukan pelacakan server-server yang khususnya berada di wilayah Provinsi Jambi. Hingga saat ini kita masih mencari," ungkapnya.
Dalam pengungkapan judi tersebut, tim siber Polda Jambi juga menemukan sekitar 1.000 situs perjudian yang tersebar di internet, di mana situs-situs tersebut diajukan untuk segera diblokir.
"Tim siber kami melakukan patroli mencari atau melacak situs-situs perjudian online. Kemudian kami menemukan kurang lebih 1.000 situs online," jelas Kombes Pol Christian.