BACA JUGA:RESMI! Irjen Fadil Imran Keluarkan Surat Mutasi Posisi Kasat Narkoba Polres Jaksel
"Bisa (dapat pengurangan), jadi esensi itu kita jaga, apa buah dari dia bisa ungkap kejahatan ya salah satunya pengurangan hukuman. Kalau jadi napi ya dia mendapat haknya, itu berbarengan dari pembelaan kuasa hukum kalau kuasa hukum bisa mendapatkan atau membebaskan dengan pledoinya ya melalui pembuktian dan sebagainya," tambah Susi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni berharap agar Bharada E bisa bebas dari jeratan hukum.
Diketahui sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Brigadir Ricky.
Terkait hal ini, Ahmad Sahroni menyoroti soal status tersangka Bharada E.
BACA JUGA:Ali Ngabalin 'Ngamuk' saat Debat Panas Perombakan Polri, Deolipa Yumara: Jangan Kaya Kesurupan
"Sebenarnya kalau ajudan kalau ada perintah pimpinan gak (bisa) nolak," ujar Sahroni.
"Makanya saya berharap si Bharada E menjadi orang yang bebas dari aturan yang ada di kepolisian," sambungnya.
Lantas Ahmad Sahroni menekankan jika Bharada E lakukan penembakan karena berlandasaskan perintah atasan.
"Harusnya bisa lepas," ujar Ahmad Sahroni, dilansir dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, pada Selasa 30 Agustus 2022.