Koordinasi yang akan dilakukan LPSK dengan kejagung terkait berkas perkara tersangka Bharada E yang sudah diserahkan ke Kejaksaan dari Penyidik Polri.
Meksipun baru-baru ini jaksa menuturkan berkas masih P-19, artinya masih harus ada yang dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik.
"Yang pasti kami akan koordinasi dengan Kejagung dalam waktu dekat, minggu-minggu ini lah," paparnya.