JAKARTA, DISWAY.ID - Hasil rekomendasi dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) resmi diserahkan oleh Komnas HAM ke pihak Kepolisan di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.
Penyerahan berkas tersebut diserahkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada Ketua Timsus (Tim Khusus) Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Dalam sambutannya Taufan Damanik mengatakan bahwa sejak awal Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemantauan yang sebagaimana undang-undang 39 tahun 1999.
BACA JUGA:Misteri Duren Tiga: Ada yang Ketahuan 'Main Gendong-gendongan'
"Kami memiliki kesepakatan yang pertama kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas, dan yang kedua kesepakatan untuk diberikan aksesibilitas. Jadi peluang di berikan pada kami untuk meminta mendapatkan informasi apa saja yang dibutuhkan terkait dengan pengungkapan kasus Brigadir J ini," ujar Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.
Taufan Damanik juga menjelaskan bahwa posisi Komnas HAM yaitu posisi imparsial.
"Itu sebabnya kami waktu itu tidak masuk dalam timsus lebih karena pertimbangan-pertimbangan inparsialitas atau independensi," tambahnya.
Gak lupa pihak Komnas HAM juga mengucapkan terima kasih kepada Polri karena sebagai mitra kerja yang telah menunjukkan satu kinerja yang sangat baik.
BACA JUGA:Terbongkar! Peran Besar Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J, Dimulai dari Magelang
"Di awal-awal sudah tahu bagaimana kasus membuat kebingungan di masyarakat karena adanya disinformasi, adanya alat-alat bukti dan lain-lain yang dihilangkan disebut sebagai Obstraction of Justice," jelasnya
"Tapi secara bertahap kerjasama dari Komnas HAM Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap itu semua dan Komnas HAM sebagai lembaga Mandiri tadi memberikan laporan pembanding supaya akurasi validitas dari peristiwa pembunuhan brigadir J ini bisa diungkap sebagaimana prinsip-prinsip keadilan hak asasi manusia," pungkasnya.