JAKARTA, DISWAY.ID-- Sudah dua kali Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka, namun juga belum dilakukan penahanan. Kenapa?
Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di ruma dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Putri ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Tembak Kakak Kandung, Ditangkap Saat Ngumpet di Masjid, Motifnya Terkuak
Pada Rabu 31 Agustus 2022 kemarin, Tim Khusus (Timsus) sebagai penyidik telah melakukan pemeriksaan kedua terhadap Putri Candrawathi.
Kendati begitu, istri Ferdy Sambo itu juga belum ditahan, dan akhirnya pulang setelah dikonfrontir Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.
Kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, kuasa hukum Putri yang meminta agar penahanan kliennya ditangguhkan.
"Tadi malem ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Komjen Agung.
Katanya, alasan penyidik urung melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi karena tiga alasan.
"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," jelasnya.
Meskipun tidak dilakukan penahanan, Komjen Agung juga mengatakan bahwa tersangka PC juga sudah dilakukan pencekalan.
Sedangkan untuk alasan kemanusiaan adalah dikarenakan sang suami (Ferdy Sambo) juga sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ungkapnya.