Tatapan Bharada E dinilai merupakan mimik wajah penuh penyesalan.
"Dia ikutin dia menyesal, dia ga ikutin bisa dia ikutan mati," tulis salah seorang warganet di akun Instagram @net2netnews.
Tak berhenti sampai di situ, publik juga menilai kalau ada rasa trauma yang dialami oleh Bharada E saat adegan penembakan Brigadir J.
BACA JUGA:Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Apa Peran Brigjen Hendra Kurniawan?
"Kasihan lihat barada E terlihat trauma atas penembakan dia kepada barada josua...aemoga perhatian buat yg bertugas...kalo nyawa itu sangatlah berharga," ujar salah seorang netizen lainnya.
"Saat reka ulang entah apa yg dirasakan bharada E pasti campur aduk, harus flashback mengingat semua kejadian yg mkn dia pun secara hati nurani tak ingin melakukannya," timpal salah seorang netizen lain.
Peran 6 Perwira Terkait Perintah Ferdy Sambo
Tim Khusus Polri menetapkan 6 perwira sebagai tersangka dugaan pelanggaran etik, menghalangi keadilan atau obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigari J.
6 Perwira tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Inilah peran 6 perwira Polri rusak CCTV tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa Pembunuhan Brigadir J;
Brigjen Hendra Kurniawan, diduga memerintahkan untuk mengambil dan mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV.
Kemudian Kombes Agus Nurpatria, yang menerima perintah mengambil dan mengganti DVR dari Brigjen Hendra Kurniawan. Dilanjutkan AKBP Arif Rahman, diduga memindahkan dan merusak DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.
Lalu peran AKP Irfan Widyanto, mengambil CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.
Sedangkan peran Kompol Baiquni Wibowo, memindahkan dan merusak DVR CCTV terkait penembakan Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto ikut terlibat dalam perusakan DVR CCTV tersebut.