Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Apa Peran Brigjen Hendra Kurniawan?

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Apa Peran Brigjen Hendra Kurniawan?

FOTO DOK. INSTAGRAM @SEALISYAH - Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan istri Seali Syah Alam.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Mabes Polri resmi menetapkan enam orang perwira kepolisian dari Divisi Propam Polri sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Enam perwira tersebut diantaranya, mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam PolriAKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis 1 September 2022.

BACA JUGA:Misteri Duren Tiga: Ada yang Ketahuan 'Main Gendong-gendongan'

Agung mengatakan, bahwa dari keenam tersangka tersebut, salah satunya Kompol CP tengah menjalani sidang etik.

"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan," ujarnya.

"Kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing masing terduga pelanggar kode etik," imbuhnya.

BACA JUGA:Fakta Baru, Kalimat Terakhir Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Kurang Ajar Sekali Sama Saya, Doorrrr!

Berikut peran enam orang yang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kematian Brigadir J:

1. Brigjen Hendra Kurniawan diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.

2. Kombes Agus Nurpatria diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengganti DVR CCTV.

3. AKBP Arif Rahman Arifin diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua.

4. AKP Irfan Widyanto diduga mengambil CCTV di sekitarnya lokasi penembakan Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: