Saat peristiwa terjadi pada 8 Juli 2022 lalu itu, 6 perwira tersebut adalah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.
Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjabat Karopaminal Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria jabat Biropaminal, AKBP Arif Rahman Arifin jabat Wakadaen B Biropaminal Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo jabat Kasubbagriska Baggaketika Rowabprof dan Kompol Chuck jabat Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Propam Polri.
Belakangan, 6 perwira telah dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri, sedangkan Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan hasilnya Pemberhentian dengan Tidak Hormat. Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan tersebut.
BACA JUGA:16 Perwira Polri Terlibat, Bharada E Bisa Bebas
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan pihaknya akan menggelar sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut.
"Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," ujar Dedi. Mantan Kapolda Kalteng itu belum membeberkan pasal yang menjerat para tersangka. "Nanti di-update lagi, menunggu informasi penyidik," tutur Dedi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus juga telah menetapkan lima tersangka dengan disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.