Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan, Jaksa Gak Puas Langsung Ajukan Banding

Kamis 01-09-2022,22:26 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Menindaklanjuti kasus dugaan penipuan oleh terdakwa Alvin Lim, Kejaksaan menyatakan bakal langsung mengeksekusi pria yang juga merupakan pengacara tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim kasus penipuan.

Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 30 Agustus 2022 kemarin, di mana Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara dan Jaksa gak puas langsung ajukan banding.

Sementara itu Alvin Lim sendiri tidak hadir dalam persidangan dan disebut sedang berada di Singapura.

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Pada Putri Candrawathi di Magelang, Susno: Komas HAM Kebablasan

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Obstruction of Justice, Salah Satunya Ada Ferdy Sambo

"Kalau sudah inkrah akan kita eksekusi," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Hangrengga Berlian kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.

Hangrengga juga menyebut meskipun Alvin Lim berada di luar negeri, proses eksekusi tetap akan dilakukan. 

Sedangkan caranya, akan dipikirkan saat proses eksekusi nanti.

"Nanti akan dipikirkan. Namun, jika (putusan) inkrah akan kita eksekusi," tambahnya.

BACA JUGA:Korps Mahasiswa PP GPII Respon Pencabutan Subsidi BBM

BACA JUGA:FIFA Matchday: Shin Tae-yong Titip Pesan, Sori Timnas Indonesia Tak Pakai JIS

Hangrengga menambahkan saat ini pihaknya sedang dalam proses mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Alvin Lim.

Banding itu diajukan agar hukuman yang diterima oleh Alvin Lim sesuai dengan tuntutan jaksa yakni hukuman maksimal atau enam tahun penjara.

"Banding biar putusannya memenuhi rasa keadilan dan kita menuntut hukuman maksimal," ucap Hangrengga.

Kategori :