JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang perwira menengah, CP yang merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo saat di Divisi Propam Polri, dijatuhi sanksi dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis 1 September 2022.
CP, berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan saat peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J terjadi tengah menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri.
Sanksi yang dijatuhkan kepada Kompol CP bersifat etika dan administratif terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J.
BACA JUGA:Baru Terungkap di Duren Tiga, Ada Sosok Brigadir R, Saksi Penting Sambo Gunakan Glock 26?
Melalui sidang etik, Kompol CP dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kompol CP juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus 2022 di Ruang Patus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat 2 September 2022.
Bagaimana peran penting Kompol CP terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J? Kompol CP terkait kasus Obstruction of Justice yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri.
BACA JUGA:Maksud Pakaian Putri Candrawathi Serba Putih dan Adegan Tiduran di Ranjang
Di mana, dengan jabatan yang dimilikinya itu, Kompol CP diduga telah melakukan permufakatan pelanggaran KKEP dan pidana.
"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW untuk mengcopy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga," ungkap Dedi.
Kompol CP juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP AR melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut.
"Sehingga akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," tutur Dedi.
Menurut Dedi, Kompol CP telah mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan oleh KKEP.