JAKARTA, DISWAY.ID - Polri memecat Kompol Chuck Putranto, Jumat 9 September 2022.
Pemecatan melalui proses sidang yang berlangsung selama 15 jam pada Kamis 1 September 2022 hingga Jumat 2 September 2022 dini hari.
Kompol Chuck salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kesaldahan Kompol Chuck karena diduga merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. “Ya intinya itu,” timpal Dedi.
Kompol Chuck Putranto merupakan mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Pemecatan ini baru saja disampaikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kompol Chuck Putranto menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
BACA JUGA:Komnas HAM ‘Jualan’ Narasi Pelecehan Seksual Nyonya Sambo
“Sudah diputus dalam sidang kode etik profesi Polri bahwa Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial,” jelasnya.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela, dan diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
Nah, selama pemeriksaan ada total 9 saksi. Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua. “Kompol Chuck juga akan mengajukan banding,” kata dia.
Diketahui, Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Terdata, ada tujuh tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri.
Selain Kompol Chuck, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.