BACA JUGA:Bharada E Disebut Muak saat Bertemu Ferdy Sambo di Rekonstruksi, Deolipa: Rasa Takut Sudah Tak Ada
BACA JUGA:Panas! Syahrul Yasin Limpo Tak Terima Disebut Salah Minum Obat
Ditambah lagi, Kompol Chuck Putranto merupakan seorang mantan Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pada saat bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah tergabung di dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Chuck saat bekerja di satgas tersebut pernah mengungkap berbagai kasus, seperti perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Tidak berhenti sampai disitu, Kompol Chuck ternyata juga pernah ikut ke dalam Praktik Kerja Profesi. Pada saat itu praktik tersebut dilangsungkan oleh Polresta Malang Kota.
BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa Riset Baznas 2022 Dibuka, Catat Persyaratannya
BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Ada Sosok yang Coba 'Tutupi' Kasus Brigadir J: Perkara Gampang Tapi Rumit
PERAN KOMPOL CHUCK DI KASUS KEMATIAN BRIGADIR J
Kesalahan Kompol Chuck diduga merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. “Ya intinya itu,” timpal Dedi.
Kompol Chuck Putranto merupakan mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Pemecatan ini baru saja disampaikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
BACA JUGA:Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Sikat 14 Penjudi dan 1 Orang Positif Sabu
Kompol Chuck Putranto menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
"Sudah diputus dalam sidang kode etik profesi Polri bahwa Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial,” jelasnya.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela, dan diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.