Irjen Dedi mengatakan bahwa 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J.
BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Ada Sosok yang Coba 'Tutupi' Kasus Brigadir J: Perkara Gampang Tapi Rumit
BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa Riset Baznas 2022 Dibuka, Catat Persyaratannya
"Kami akan menyidangkan 28 orang yang meruapakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof," ujar Irjen Dedi.
Selain 28 anggota Polisi tersebut, terdapat dua anak buah dari Ferdy Sambo CP yang telah di pecat dari kepolisian oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).