Selain itu, kata Edwin, dalam konteks relasi kuasa tidak terpenuhi dikarenakan Brigadir J adalah anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan Putri Candrawathi merupakan istri Sambo yang merupakan atasannya langsung.
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual, pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," terangnya.
Selanjutnya, kejanggalan terungkap dengan sikap Putri Candrawathi yang terkesan masih mencari keberadaan Brigadir J pasca dugaan pelecehan seksual.
"Bahwa PC masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Josua. Jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Joshua," ujarnya.
BACA JUGA:Mengenal Sosok Kuat Ma'Ruf, Tersangka Pembunuhan Brigadir J yang Punya Banyak Peran
Kemudian, sambung Edwin, Brigadir J dihadapkan ke Putri Candrawathi di kamar rumah Magelang pada pada tanggal 7 Juli 2022.
"Itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya, apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," pungkasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut BAP Sambo adalah materi yang jadi kewenangan penyidik.
"Itu materi penyidikan, biar penyidik saja yang sampaikan," kata Dedi.
Timsus Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Bharada E, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.