Kombes Agus Diduga Langgar Beberapa Pasal Kode Etik Polri

Selasa 06-09-2022,14:50 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

BACA JUGA:Inilah Peran 6 Perwira Polri Rusak CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J

Kemudian Kombes Agus Nurpatria, yang menerima perintah mengambil dan mengganti DVR dari Brigjen Hendra Kurniawan. Dilanjutkan AKBP Arif Rahman, diduga memindahkan dan merusak DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.

Lalu peran AKP Irfan Widyanto, mengambil CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.

Sedangkan peran Kompol Baiquni Wibowo, memindahkan dan merusak DVR CCTV terkait penembakan Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto ikut terlibat dalam perusakan DVR CCTV tersebut. 

Saat peristiwa terjadi pada 8 Juli 2022 lalu itu, 6 perwira tersebut adalah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.

Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjabat Karopaminal Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria jabat Biropaminal, AKBP Arif Rahman Arifin jabat Wakadaen B Biropaminal Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo jabat Kasubbagriska Baggaketika Rowabprof dan Kompol Chuck jabat Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Propam Polri.

Kategori :