Ferdy Sambo Sudah Dapat Salinan Putusan Sidang Banding, Eks Kadiv Propam Sah Dipecat dari Polri

Ferdy Sambo Sudah Dapat Salinan Putusan Sidang Banding, Eks Kadiv Propam Sah Dipecat dari Polri

Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan Perpol pengamanan pertandingan Olahraga telah mulai berlaku pada 4 November lalu.-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID- Setelah resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, salinan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Irjen Ferdy Sambo sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa Salinan putusan sudah diserahkan ke pelanggar dan resmi sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

"Petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 23 September 2022.

BACA JUGA:Polri Ungkap Alasan Pemecatan Ferdy Sambo Lagi, Langkah Tegas dan Komitmen Usut Kasus, Hasil Survei Disinggung

BACA JUGA:Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Dinyatakan Melakukan Perbuatan Tercela

Irjen Dedi juga menjelaskan, terkait proses administrasi juga telah diserahkan kepada Biro SDM (Sumber Daya Manusia) Polri dari Biro Pertanggungjawaban dan Profesi Polri. 

Selanjutnya akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Kapolri terkait pemecatan Sambo.

"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang suda PTDH kan yang bersangkutan," jelas Irjen Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri resmi memutuskan menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo setelah dijatuhi sanksi PDTH usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada sidang KKEP pertama. 

Keputusan ini diambil Polri usai menggelar sidang komisi banding. Sebanyak 5 pimpinan sidang seluruhnya menolak permohonan banding tersebut pada Senin 19 September 2022 kemarin.

BACA JUGA:Profil Hasnaeni Moen, Sosok Wanita Emas dan Politisi yang Teriak Histeris Saat Ditahan Kejagung

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Nikahi Mojang Purwakarta dan Punya 3 Anak, Bupati Anne Daftarkan Sendiri Gugatan Cerainya

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor EUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang.

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Sidang KKEP yang sudah digelar sebelumnya. Sehingga keputusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan tidak dapat digugat lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: