Ipda Rudi Soik Kena PTDH, Ini Kata Kadiv Propam Mabes Polri

Ipda Rudi Soik Kena PTDH, Ini Kata Kadiv Propam Mabes Polri

Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan kasus pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) Ipda Rudi Soik ditangani oleh Polda NTT-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Diberhentikannya Ipda Rudi Soik oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ditanggapi Kadiv Propam Mabes Polri.

Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan kasus itu yang menangani Polda NTT.

BACA JUGA:Ipda Rudi Soik Kena PTDH, Polda NTT Beri Penjelasan

BACA JUGA:Oknum Polisi Janjikan Warga Jadi Masinis PT KAI Ternyata Penipuan, Bid Propam PMJ Tindak Tegas!

"Itu wewenang Polda," katanya kepada awak media, Senin 14 Oktober 2024.

Disebutkannya, Propam Polri hanya melakukan asistensi.

"Kita asistensi saja, tapi masalah itu ditangani Polda," sebutnya.

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat bicara terkait proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudi Soik hingga putusan PTDH.

BACA JUGA:Oknum Polisi Pungli di Samsat Bekasi, Berujung Dipatsus!

Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert A. Sormin mengatakan pihaknya menekankan kasus itu berbeda dari yang sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu.

Diungkapkannya, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar, dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan. 

"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya kepada awak media, Senin 14 Oktober 2024.

Dijelaskannya, dalam kasus itu juga telah melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

BACA JUGA:Viral Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli, Dirlantas PMJ Minta Maaf

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads