Ipda Rudi Soik Kena PTDH, Polda NTT Beri Penjelasan
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat bicara terkait proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudi Soik hingga putusan PTDH.-Istimewa-
NTT, DISWAY.ID - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat bicara terkait proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudi Soik hingga putusan PTDH.
Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert A. Sormin mengatakan pihaknya menekankan kasus itu berbeda dari yang sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu.
BACA JUGA:Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Narkoba dan Bolos Kerja, 3 Anggota Polres Jakut Kena PTDH
Diungkapkannya, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar, dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.
"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya kepada awak media, Senin 14 Oktober 2024.
Dijelaskannya, dalam kasus itu juga telah melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas," jelasnya.
BACA JUGA:Alasan Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Banding Putusan PTDH, Mabes Beri Penjelasan
Diterangkannya, hasil sidang Komisi Kode Etik ditemukan bahwa Ipda Rudi Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
Dituturkannya, pihaknya mengingatkan kepada wartawan dan masyarakat untuk tidak mempremikasi bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.
"Kami ingin agar masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku," paparnya.
Dalam sidang tersebut, para saksi juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh oknum tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada, dan bahwa ia meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan.
Hal ini menambah bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: