Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Narkoba dan Bolos Kerja, 3 Anggota Polres Jakut Kena PTDH

Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Narkoba dan Bolos Kerja, 3 Anggota Polres Jakut Kena PTDH

Beberapa anggota Polres Metro Jakarta Utara diberi hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Beberapa anggota Polres Metro Jakarta Utara diberi hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan anggotanya yang di PTDH lantaran terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.

BACA JUGA:Kapolres Metro Tangerang Kota PTDH 2 Anggota Polisi yang Bandel: 30 Hari Bolos, Satu Anggota 8 Kali Buat Pelanggaran

“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” katanya kepada awak media, Selasa 18 Desember 2023.

Diungkapkannya, terdapat beberapa hal yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang di-PTDH.

“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Alasan Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Banding Putusan PTDH, Mabes Beri Penjelasan

Pihaknya sebenarnya menyayangkan jika ada anggota yang di-PTDH karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

“Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” terangnya.

BACA JUGA:Polda Metro Siap Beri AKBP Jerry Siagian Bantuan Hukum Usai PTDH Terkait Kasus Ferdy Sambo

Sebanyak tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara yang diberhentikan tidak dengan hormat, yakni MYS pangkat Brigadir tersangkut kasus narkoba, Rofyan pangkat Bripka tersangkut kasus narkoba, dan S tanpa keterangan alias bolos kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads