Polda Metro Siap Beri AKBP Jerry Siagian Bantuan Hukum Usai PTDH Terkait Kasus Ferdy Sambo

Polda Metro Siap Beri AKBP Jerry Siagian Bantuan Hukum Usai PTDH Terkait Kasus Ferdy Sambo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan Polda Metro Jaya akan siap memberi bantuan proses hukum kepada AKBP Jerry Siagian-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya siap memberi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Jerry R Siagian bantuan hukum usai Pemberhetian Tidak dengan Hormat (PTDH) imbas kasus Ferdy Sambo.

AKBP Jerry Siagian diduga turut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Jerry Siagian diduga telah mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Ahmad Sahroni 'Sentil' Polri: Banyak Polisi Hebat Kariernya Terhambat Karena Tak Ada Beking

Karena itulah ia melakukan tindakan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan demikian Mabes Polri pun memberikan PTDH atau pemecatan terhadap AKBP Jerry Siagian.

Statusnya kini dimutasi ke bagian Yanma Polri di bawah pengawasan Mabes Polri.

Meski demikain, Polda Metro Jaya menyatakan akan siap membantu proses hukum kepada AKBP Jerry Siagian jika memang diperlukan.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Brankas Arafah Pernah Curi Uang Jennifer Dunn

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," ujar Kombes Pol Zulpan kepada wartawan, Senin 12 September 2022.

Kombes Zulpan juga mengatakan, mengenai keputusan banding yang diajukan oleh AKBP Jerry, ia menyerahkan hal tersebut kepada yang bersangkutan.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, saudara Jerry Siagian dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, AKBP Jerry Siagian disidang etik karena ketidakprofesionalnya dalam menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:Reaksi Menkominfo Johnny G Plate Usai Hacker Bjorka 'Serang' Data Presiden: Bukan Data Ter-update

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: