Ipda Rudi Soik Kena PTDH, Ini Kata Kadiv Propam Mabes Polri
Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan kasus pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) Ipda Rudi Soik ditangani oleh Polda NTT-Istimewa-
"Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas," jelasnya.
Diterangkannya, hasil sidang Komisi Kode Etik ditemukan bahwa Ipda Rudi Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
Dituturkannya, pihaknya mengingatkan kepada wartawan dan masyarakat untuk tidak mempremikasi bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.
"Kami ingin agar masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku," paparnya.
BACA JUGA:Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Narkoba dan Bolos Kerja, 3 Anggota Polres Jakut Kena PTDH
Dalam sidang tersebut, para saksi juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh oknum tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada, dan bahwa ia meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan.
Hal ini menambah bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: