Polri Ungkap Alasan Pemecatan Ferdy Sambo Lagi, Langkah Tegas dan Komitmen Usut Kasus, Hasil Survei Disinggung

Polri Ungkap Alasan Pemecatan Ferdy Sambo Lagi, Langkah Tegas dan Komitmen Usut Kasus, Hasil Survei Disinggung

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID- Polri ungkap alasan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lagi, disebutkan Polri, Ferdy Sambo dipecat merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal. 

Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo pada Senin 19 September 2022 kemarin. 

BACA JUGA:Gebrakan Cerdas Komjen Agus Andrianto Sampai Dua Orang Dekat Ferdy Sambo Balik Arah Bongkar Skandal

BACA JUGA:ETLE Tahap III Resmi Diluncurkan, Tilang Manual Akan Ditiadakan

Atau dengan kata lain, putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat. 

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 22 September 2022. 

Irjen Dedi juga menyinggung soal hasil survei Charta Politika terkait dengan keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian. 

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus.

Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

BACA JUGA:Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Polda dan ETLE Mobile

BACA JUGA:Pilpres 2024 Berpotensi Muncul 4 Paslon

Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. 

Menurut Irjen Dedi, kedepannya baik tim khusus dan inspektorat khusus sampai saat ini terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: