Inilah Peran 6 Perwira Polri Rusak CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
Rumah dinas Kadiv Propam Polri--
JAKARTA, DISWAY.ID- Tim Khusus Polri menetapkan 6 perwira sebagai tersangka dugaan pelanggaran etik, menghalangi keadilan atau obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigari J.
6 Perwira tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Inilah peran 6 perwira Polri rusak CCTV tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa Pembunuhan Brigadir J;
Brigjen Hendra Kurniawan, diduga memerintahkan untuk mengambil dan mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV.
Kemudian Kombes Agus Nurpatria, yang menerima perintah mengambil dan mengganti DVR dari Brigjen Hendra Kurniawan. Dilanjutkan AKBP Arif Rahman, diduga memindahkan dan merusak DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.
Lalu peran AKP Irfan Widyanto, mengambil CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.
Sedangkan peran Kompol Baiquni Wibowo, memindahkan dan merusak DVR CCTV terkait penembakan Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto ikut terlibat dalam perusakan DVR CCTV tersebut.
Saat peristiwa terjadi pada 8 Juli 2022 lalu itu, 6 perwira tersebut adalah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.
Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjabat Karopaminal Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria jabat Biropaminal, AKBP Arif Rahman Arifin jabat Wakadaen B Biropaminal Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo jabat Kasubbagriska Baggaketika Rowabprof dan Kompol Chuck jabat Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Propam Polri.
Belakangan, 6 perwira telah dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri, sedangkan Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan hasilnya Pemberhentian dengan Tidak Hormat. Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan tersebut.
BACA JUGA:16 Perwira Polri Terlibat, Bharada E Bisa Bebas
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan pihaknya akan menggelar sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: