Inilah Peran 6 Perwira Polri Rusak CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J

Inilah Peran 6 Perwira Polri Rusak CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J

Rumah dinas Kadiv Propam Polri--

"Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," ujar Dedi. Mantan Kapolda Kalteng itu belum membeberkan pasal yang menjerat para tersangka. "Nanti di-update lagi, menunggu informasi penyidik," tutur Dedi. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus juga telah menetapkan lima tersangka dengan disangkakan pasal pembunuhan berencana.

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads