Ratu Atut Hirup Udara Segar Lebih Cepat, Ini Detail Remisi yang Didapat

Rabu 07-09-2022,10:44 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Terdapat dokumen yang menyatakan Ratut Atut bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 5 September 2022.

Pada dokumen itu tertuang beberapa pertimbangan Ratu Atur bebas bersyarat.

Di antaranya; menjalani pembinaan dengan baik, memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, ada pertimbangan yang memuluskan Ratu Atut bebas bersyarat yakni surat Penetapan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-68.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, atas Nota Dinas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS/108/V/2022 yang ditandatangani 19 Mei 2022 tentang Pemeberian Pembebasan Bersyarat Narapidana.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Keterlibatan 3 Kapolda di Mako Brimob Hari Ini

Dijelaskan, sejak terlibat dan menjadi tersangka kasus pengadaan Alkes dan terima Suap Pilkada Banten, Ratu Atut ditahan sejak 20 Desember 2013.

Dari kasus pertama Ratu Atut dihukum pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana kedua dipenjara selama 7 tahun. Maka totalnya 12 tahun 6 bulan.

Seharusnya Ratu Atut baru dapat bebas pada 18 Juni 2026 dan mendapat jumlah remisi sebanyak 8 bulan 105 hari dan tanggal bebas akhirnya adalah 8 Juli 2025.

Selain itu, Ratut Atut juga harus menebus denda pidana pertama senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan dan denda kedua senilai Rp 200 juta.

BACA JUGA:Tampil Mengesankan, Marc Marquez Buat Pengakuan Soal Fisik dan Motor: Motornya Terlalu Kencang!

Lalu, Ratu Atut juga mendapat pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik.

Masa percobaan pembebasan bersyarat Ratu Atut akan berakhir pada 8 Juli 2026. Sehingga sejumlah aktivitasnya tetap akan dipantau dan biasanya wajib lapor.

Surat keputusan pembebasan bersyarat ini disetujui Direktur Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.

Kategori :