JAKARTA, DISWAY. ID - Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP) akan melanjutkan sidang kode etik terkait obstruction of justice dalam kasus Brigadir J, Rabu 7 September 2022.
Bukti 'telak' kesalahan Kombes Agus dalam membela Ferdy Sambo terungkap dalam persidangan kode etik ini.
Peran Kombes Agus Nurpatria yakni adalah merusak CCTV. Namun kabarnya, Kombes Agus bukan hanya merusak CCTV namun membuat pelanggaran lainnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
BACA JUGA:Tarif Baru Bus Pulau Jawa Naik Hingga Rp 30 Ribu, Tutupi Biaya BBM dan Spareparts
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP bukan hanya melanggar satu pasal," buka Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
"Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP." sambungnya.
Dedi menjelaskan, para tersangka kasus obstruction of justice dapat melakukan pelanggaran lebih dari satu pasal.
Hal ini dapat, kata Dedi, dapat dibuktikan saat proses persidangan berlangsung.
BACA JUGA:Dahlan Iskan: Vivo Lebih Peka Menyasar Konsumen Miskin
"Jadi orang itu bisa melanggara beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Irsus maupun tim dari Propam.
"Ini semua dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," jelasnya.
Di sisi lain, Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang etik dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan penuntutan.
“Hari ini jam 13.00 agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan,” ujarnya, Rabu 7 September 2022.
BACA JUGA:Ma'ruf Amin: Usut Tuntas Kasus Tewasnya Santri di Gontor